PEREKONOMIAN
JILID 3 DAN JILID 4
UNTUK MEMENUHI
TUGAS MATA KULIAH
Ekonomi Moneter
Yang dibina oleh
Dra. Irfah Rasyida. MM
![]() |
Oleh:
Wahyu Zidni Maghfiroh (13187203054)
STKIP PGRI PASURUAN
Jl Ki Hajar Dewantara 27-29
Pasuruan
Telp.(0343) 421948 Fax. (0343)
41108
Perekonomian Jilid 3 dan Jilid 4
Untuk
mengatasi dampak pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia,
pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid 3 dan jilid 4. Jenis
kebijakan ekonomi jilid tiga ini untuk melengkapi dua paket kebijakan ekonomi
yang sudah di lansir Presiden Joko Widodo pada September 2015 lalu. Melalui dua
paket kebijakan terdahulu, pemerintah melakukan berbagai cara untuk memperbaiki
iklim usaha dan mempermudah perizinan usaha.
Untuk
kali ini, pemerintah menambahkan 1 hal lagi selain kemudahan dan kejelasan
usaha, yaitu menekan biaya. Paket kebijakan ekonomi jilid 3 ini mencakup 3 hal:
1. Penurunan
harga BBM, Listrik, dan Gas
Pada penurunan 3 komponen ini adalah yang paling
utama dalam kebutuhan masyarakat, setiap hari aktivitas kita tidak luput dari 3
hal tersebut.
2. Perluasan
penerima KUR
Untuk
meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, melalui program KUR,
Pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12
persen. Dengan kebijakan ini, bank-bank yang menyalurkan KUR didorong melakukan
upaya pro-aktif menawarkan kepada yang bersangkutan, sehingga akan meningkatkan
peserta KUR sekaligus mendorong tumbuhnya wirausahawan-wirausahawan baru.
3. Penyederhanaan
Izin Pertahanan untuk Kebijakan Penanaman Modal.
Pemerintah juga katanya melakukan langkah
penyederhanaan izin, memperbaiki proses kerja perizinan, memperkuat sinergi,
peningkatan kualitas pelayanan, serta menggunakan pelayanan yang berbasis
elektronik. Kebijakan dalam hal ini lebih efisien waktu, seperti permohonan
mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan yang semula bisa di lakukan
dalam waktu 7 hari menjadi 3 jam, sangat efisien sekali.
Kemudian
pada perekonomian jilid 4 berfokus pada kesejahteraan pekerja. Antara lain
formula Upah Minimum Provinsi (UMP), memperluas penyaluran KUR khususnya bagi
pekerja yang terkena PHK dan pemberian kredit modal kerja untuk usaha mikro,
kecil dan menengah. Hanya yang disesalkan paket kebijakan I-III untuk pengusaha
dan paket IV juga untuk kepentingan pengusaha, bukan buat buruh. Ini hanya
manipulasi pemerintah, karena kebijakan upah kenaikannya hanya berdasarkan inflasi
dan pertumbuhan ekonomi.
Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M Rusdi pihaknya
meminta revisi perubahan jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) baik
secara kuantitas maupun kualitas. "Problemnya kalau
gunakan frmula inflasi, base line upah kita ini jauh tertinggal dari negara
sekitar seperti Thailand, Filipina maupun China yang baseline jauh lebih
tinggi," jelasnya.
Probelm
kedua, dengan upah hanya Rp1,1 juta atau Rp2,7 juta, maka jika dinaikkan
berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sekitar 10%, maka upah yang
didapatkan pekerja hanya sekitar Rp3 juta per bulan. Dia menjelaskan, kualitas
KHL item seperti sewa rumah saat ini pada kisaran Rp300-Rp700 ribu per bulan,
atau jauh di bawah dari yang diinginkan para buruh. "Idealnya yang kita
minta itu cicilan BTN Rp1 juta, jadi masih minus Rp300 ribu," ujar dia.
Revisi
selanjutnya yang diminta buruh adalah kualitas makan yang hanya dihitung tidak
lebih dari Rp600 ribu. Faktanya, lanjut Rusdi, pola makan pekerja lajang
sekitar Rp1.350 ribu dengan asumsi, makan pagi misalnya nasi uduk atau bubur ayam
dengan teh manis Rp15.000, makan siang Rp15 ribu dan malam nasi goreng
Rp15.000. "Totalnya Rp45 ribu dikali 30 sekitar Rp1.350 ribu,"
ucapnya. Item ketiga, penghitungan transportasi yang seharusnya dihitung pulang
pergi. Namun di beberapa daerah masih banyak yang dihitung hanya biaya
transportasi hanya sekali jalan yang dihitung Rp200 ribu, padahal biaya
transportasi setidaknya Rp500 ribu.
Dengan
tiga item ini saja, perlu Rp3 juta, belum lagi dengan 80 item, seperti
kesehatan, pakaian, sabun, sampo dan lainnya. Sehingga kesimpulannya, kita
bekerja miskin, kalau kita nganggur miskin itu wajar. Nah, ini bekerja tapi
upahnya tidak mememnuhi kehidupan sehari-hari. Paket kebijakan ini membuat kita
makin miskin.
Kebijakan
pemerintah memang bertujuan untuk menyejahterahkan masyarakat, namun ada saja
yang di rugikan atau tak merasakan baiknya kebijakan tersebut. Sebenarnya
kebijakan ini sangat bagus, mulai dari meringankan konsumsi masyarakat
(penurunan BBM, Listrik, dan Gas) hingga mempermudah masyarakat untuk memulai
usaha. Apalagi pada akhir tahun 2015 ini Indonesia akan menghadapi Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA), dan yang paling di tingkat dalam pelaksanaan MEA ini
adalah sektor UMKM, kebijakan ini akan sangat membantu bagi UMKM yang sudah ada
maupun UMKM yang akan memulai usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar