Sabtu, 31 Oktober 2015

Perekonomian jilid 3 dan jilid 4

PEREKONOMIAN JILID 3 DAN JILID 4





UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Ekonomi Moneter
Yang dibina oleh Dra. Irfah Rasyida. MM




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCrpCVG2fcW6dgObF3lHZnGsG-LCEVlz4v3EM1-dVscWT-o9JzO44q2IgeS0RJjG9JGeUB61h0Hb6asc8jCcjDV5xci3GUHc9NKxSM4RzwDu0aF7w1fa0l5Skw71MuC8lQXAdznyN5BJ5V/s1600/download.jpg
 













Oleh:
  Wahyu Zidni Maghfiroh (13187203054)





STKIP PGRI PASURUAN
Jl Ki Hajar Dewantara 27-29 Pasuruan
Telp.(0343) 421948 Fax. (0343) 41108






Perekonomian Jilid 3 dan Jilid 4
            Untuk mengatasi dampak pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia, pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid 3 dan jilid 4. Jenis kebijakan ekonomi jilid tiga ini untuk melengkapi dua paket kebijakan ekonomi yang sudah di lansir Presiden Joko Widodo pada September 2015 lalu. Melalui dua paket kebijakan terdahulu, pemerintah melakukan berbagai cara untuk memperbaiki iklim usaha dan mempermudah perizinan usaha.
            Untuk kali ini, pemerintah menambahkan 1 hal lagi selain kemudahan dan kejelasan usaha, yaitu menekan biaya. Paket kebijakan ekonomi jilid 3 ini mencakup 3 hal:
1.     Penurunan harga BBM, Listrik, dan Gas
Pada penurunan 3 komponen ini adalah yang paling utama dalam kebutuhan masyarakat, setiap hari aktivitas kita tidak luput dari 3 hal tersebut.
2.     Perluasan penerima KUR
Untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, melalui program KUR, Pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen. Dengan kebijakan ini, bank-bank yang menyalurkan KUR didorong melakukan upaya pro-aktif menawarkan kepada yang bersangkutan, sehingga akan meningkatkan peserta KUR sekaligus mendorong tumbuhnya wirausahawan-wirausahawan baru.
3.     Penyederhanaan Izin Pertahanan untuk Kebijakan Penanaman Modal.
Pemerintah juga katanya melakukan langkah penyederhanaan izin, memperbaiki proses kerja perizinan, memperkuat sinergi, peningkatan kualitas pelayanan, serta menggunakan pelayanan yang berbasis elektronik. Kebijakan dalam hal ini lebih efisien waktu, seperti permohonan mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan yang semula bisa di lakukan dalam waktu 7 hari menjadi 3 jam, sangat efisien sekali.

Kemudian pada perekonomian jilid 4 berfokus pada kesejahteraan pekerja. Antara lain formula Upah Minimum Provinsi (UMP), memperluas penyaluran KUR khususnya bagi pekerja yang terkena PHK dan pemberian kredit modal kerja untuk usaha mikro, kecil dan menengah. Hanya yang disesalkan paket kebijakan I-III untuk pengusaha dan paket IV juga untuk kepentingan pengusaha, bukan buat buruh. Ini hanya manipulasi pemerintah, karena kebijakan upah kenaikannya hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M Rusdi pihaknya meminta revisi perubahan jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) baik secara kuantitas maupun kualitas. "Problemnya kalau gunakan frmula inflasi, base line upah kita ini jauh tertinggal dari negara sekitar seperti Thailand, Filipina maupun China yang baseline jauh lebih tinggi," jelasnya.
Probelm kedua, dengan upah hanya Rp1,1 juta atau Rp2,7 juta, maka jika dinaikkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sekitar 10%, maka upah yang didapatkan pekerja hanya sekitar Rp3 juta per bulan. Dia menjelaskan, kualitas KHL item seperti sewa rumah saat ini pada kisaran Rp300-Rp700 ribu per bulan, atau jauh di bawah dari yang diinginkan para buruh. "Idealnya yang kita minta itu cicilan BTN Rp1 juta, jadi masih minus Rp300 ribu," ujar dia.

Revisi selanjutnya yang diminta buruh adalah kualitas makan yang hanya dihitung tidak lebih dari Rp600 ribu. Faktanya, lanjut Rusdi, pola makan pekerja lajang sekitar Rp1.350 ribu dengan asumsi, makan pagi misalnya nasi uduk atau bubur ayam dengan teh manis Rp15.000, makan siang Rp15 ribu dan malam nasi goreng Rp15.000. "Totalnya Rp45 ribu dikali 30 sekitar Rp1.350 ribu," ucapnya. Item ketiga, penghitungan transportasi yang seharusnya dihitung pulang pergi. Namun di beberapa daerah masih banyak yang dihitung hanya biaya transportasi hanya sekali jalan yang dihitung Rp200 ribu, padahal biaya transportasi setidaknya Rp500 ribu.

Dengan tiga item ini saja, perlu Rp3 juta, belum lagi dengan 80 item, seperti kesehatan, pakaian, sabun, sampo dan lainnya. Sehingga kesimpulannya, kita bekerja miskin, kalau kita nganggur miskin itu wajar. Nah, ini bekerja tapi upahnya tidak mememnuhi kehidupan sehari-hari. Paket kebijakan ini membuat kita makin miskin.
Kebijakan pemerintah memang bertujuan untuk menyejahterahkan masyarakat, namun ada saja yang di rugikan atau tak merasakan baiknya kebijakan tersebut. Sebenarnya kebijakan ini sangat bagus, mulai dari meringankan konsumsi masyarakat (penurunan BBM, Listrik, dan Gas) hingga mempermudah masyarakat untuk memulai usaha. Apalagi pada akhir tahun 2015 ini Indonesia akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dan yang paling di tingkat dalam pelaksanaan MEA ini adalah sektor UMKM, kebijakan ini akan sangat membantu bagi UMKM yang sudah ada maupun UMKM yang akan memulai usahanya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar