Kamis, 05 Juni 2014

INVESTASI JANGKA PANJANG

Makalah Akuntansi II

Investasi Jangka Panjang


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6uwjmd9SOPEls0VrTmuvWv2ttAf0a-s6Z4IxCpjupZBfSCPXBgccwzMly1p1vuYlEXCRGccGlAZN0_6DXh6WsjRdQI06mzW6Ggd3QS3wRQtPQKUjZryzRBCYc7QHil7yi-Fbwd8Wls9Qm/s200/LOGO+STKIP+PGRI+PASURUAN+1.JPG













Pembina :


Di Susun Oleh Kelompok 2 :
1.      Rizka Ramadhani Purwanti
2.      Sri Risa Nurliana
3.      Yenni Triemirta
4.      Wahyu Zidni Maghfiroh
5.      M. Khoirul Anam
6.      Abdul Basit




STKIP-STIT PGRI PASURUAN
Jl. Ki Hajar Dewantoro 27-29 Telp. (0343) 421948 Pasuruan 67118






BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Keputusan menunda konsumsi sumber daya atau bagian penghasilan demi meningkatkan kemampuan menambah/ menciptakan nilai hidup (penghasilan atau kekayaan) di masa mendatang merupakan investasi. Segala sesuatu yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan menciptakan/ menambah nilai kegunaan hidup adalah investasi. Jadi investasi bukan hanya bentuk fisik, melainkan juga nonfisik, terutama peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dari pengalaman negara-negara maju terbukti bahwa faktor yang paling berpengaruh terhadap kemajuan ekonomi adalah besarnya barang modal dan kualitas sumber daya manusia.
I. 2 Rumusan Masalah
1)      Apa yang dimaksud dengan investasi jangka panjang ?
2)      Bagaimana investasi jangka panjang dalam saham ?
3)      Bagaimana investasi jangka panjang dalam penentuan harga perolehan ?
4)      Bagaimana investasi jangka panjang dalam obligasi ?
I.3 Tujuan Penelitian
1)      Untuk mengetahui investasi jangka panjang
2)      Untuk mengetahuiinvestasi jangka panjang dalam saham
3)      Untuk mengetahuiinvestasi jangka panjang dalam penentuan harga perolehan
4)      Untuk mengetahuiinvestasi jangka panjang dalam obligasi


5)       
BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Investasi Jangka Panjang
1)   Pengertian Investasi
Investasi adalah pengaitan sumber-sumber dalam jangka panjang untuk menghasilkan laba di masa yang akan datang.” Pengertian investasi menurut Sunariyah (2003, p 4) “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.. Pengertian investasi menurut Kasmir dan Jakfar (2012) investasi dapat diartikan sebagai penanaman modal dalam suatu kegiatan yang memiliki jangka waktu relatif panjang dalam berbagai bidang usaha. Penanaman modal yang ditanamkan dalam arti sempit berupa proyek tertentu baik bersifat fisik atau pun non fisik, seperti proyek pendirian pabrik, jalan, jembatan, pembangunan gedung dan proyek penelitian, dan pengembangan.

2)   Pengertian Investasi Jangka Panjang
Investasi Jangka Panjang adalah investasi dimana dana yang Anda masukkan akan diputar dan baru dapat dicairkan setelah jangka waktu minimal 1 tahun atau Investasi jangka panjang sebagai penanaman sebagian kekayaan suatu perusahaan pada perusahaan lain dengan maksud untuk memperoleh pendapatan tetap dan atau untuk menguasai atau mengendalikan perusahaan tersebut.. Ada banyak bentuk investasi jangka panjang. Berikut ini adalah beberapa contoh diantaranya: Properti merupakan salah satu investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan. Harga properti akan terus merangkak naik dari tahun ke tahun. Bagi Anda yang memiliki dana yang cukup besar, investasi ini patut menjadi pilihan.

Investasi jangka panjang dapat berupa:
a)    Penyertaan dalam bentuk saham, obigasi, dan surat berharga lainnya.
b)   Dana untuk melunasi utang jangka panjang, atau dana khusus lainnya.
c)    Aktiva lain-lain, seperti pembelian tanah dengan rencana penggunaan dimasa yang akandatang.

 Tujuan Investasi Jangka Panjang:
1)      Untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam setiap periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden, atau uang sewa dan lain-lainnya.
2)      Untuk membentuk suatu dana khusus, misalnya dana untuk kepentingan ekspansi, kepentingan sosial.
3)      Untuk mengontrol atau mengendalikan perusahaan lain, melalui pemilikan sebagian ekuitas perusahaan tersebut.
4)      Untuk menjamin tersedianya bahan baku dan mendapatkan pasar untuk produk yang dihasilkan.
5)      Untuk mengurangi persaingan di antara perusahaan-perusahaan yang sejenis.
6)      Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.

Bentuk-bentuk Investasi Jangka Panjang
Ada banyak pilihan bagi perusahaan untuk menetapkan bentuk investasi jangka panjangnya. Ada perusahaan yang memilih investasi pada tanah atau bangunan (bukan untuk operasi perusahaan) yang disebut dengan investasi properti. Ada juga yang memilih investasi dalam bentuk tabungan atau deposito, atau pilihan investasi yang lain yaitu pembelian saham atau obligasi. Investasi jangka panjang dapat dilakukan perusahaan dalam bentuk obligasi atau saham. Apabila diperbandingkan, kedua bentuk investasi tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan. Investasi jangka panjang dalam obligasi memberikan jaminan yang pasti atas penerimaan bunga selama kurun waktu tertentu. Bila tingkat bunga di pasaran menurun, tingkat bunga obligasi tidak berubah karena tingkat bunganya sudah ditetapkan dalam perjanjian awal.
Di lain pihak, investasi jangka panjang dalam saham akan memberikan penghasilan yang lebih tinggi daripada tingkat bunga obligasi, apabila perusahaan mendapat keuntungan yang tinggi dan sebaliknya.

Properti Investasi Jangka Panjang
Berbagai macam properti bisa kita lihat, mulai dari tanah, rumah, ruko dan lain-lain. Yang paling penting di dalam mengambil investasi jangka panjang ini adalah kejelian Anda dalam melihat kondisi masa depan dari daerah tempat properti tersebut berada.
Mengambil properti di daerah yang sedang berkembang pesat adalah salah satu cara untuk memperoleh keuntungan yang besar dari investasi ini secepat-cepatnya.
Selain properti, investasi jangka panjang yang juga bisa Anda ambil adalah membeli dan menyimpan emas dan berbagai logam mulia. Harga emas dan logam mulia ini juga akan cenderung terus naik karena sifatnya yang berupa bahan tambang yang terbatas.
Kondisi ekonomi dunia yang sering tidak stabil juga merupakan salah satu pemicu naiknya harga emas dan logam mulia. Oleh karena itu membeli dan menyimpan emas serta logam mulia untuk jangka panjang bisa menjadi alternatif yang bisa Anda pilih. Saham juga merupakan salah satu Investasi Jangka Panjang. Walau demikian, ada pula yang memperdagangkan saham dalam jangka pendek.
2.2   Investasi Dalam Saham
Bila anda ingin berinvestasi dalam bentuk saham ,ada banyak saham yang bisa anda masuki. Pembelian  saham dilakukan melalui perantara(stok broker)yang di Indonesia di kenal dengan perusahaan perantara dan pedagang efek(PPPE),atau perusahaan sekuritas. (safir senduk,2008,mengelola keuangan keluarga,cetakan ke-11,Pt gramedia Jakarta.)
Investasi jangka panjang dalam saham perusahaan lain sering di sebut juga penyertaan. Di samping untuk memperoleh penghasilan tambahan pendapatan,investasi dalam saham biasanya di maksudkan untuk melakukan control terhadap perusahaan di mana investasi di lakukan .

PERUSAHAAN INDUK TIDAK DAPAT MELAKUKAN KONTROL

apa bila suatu perusahaan hanya memiliki sebagian kecil saja dari saham yang beredar dan tidak ada petunjuk-petunjuk lain bahwa control itu memang ada ,maka investasi ini dicatat dengan metode biaya atau( cost method).dua perusahaan yang mempunyai hubungan kepemilikan tetapi hubungan tersebut tidak mengakibatkan adanya kontrol dan pengaruh yang sangat brartioleh salah satu perusahaan disebut perusahaan afiliasi(affiliated companies). Perusahaan yang memiliki saham kurang dari 20% di anggap tidak memiliki pengaruh yang signifikan dan dengan demikian tidak dapat melakukan kontrol.dalam metode biaya, investasi di catat sebesar harga perolehannya .pendapatan dari perusahaan anak di akui dan di catat pada deviden telah di putuskan akan di keluarkan. Sebagai contoh anggaplah bahwa suatu perusahaan pada tanggal 30 juni 200A membeli 500 saham PT ABC dengan harga Rp.25.000 (sudah termasuk biaya komisi dan lain –lain) jumlah lembar saham yang di beli hanya merupakan sebagian kecil dari seluruh saham PTABC yang beredar .ayat jurnal yang di buat pada transaksi tersebut adalah sebagai berikut
Investasi dalam saham                               25.000
Bank                                                               25.000
Investasi tersebut di atas akan selalu di catat pada harga perolehaNnya,kecuali ada petunjuk bahwa harga sahamterus menerus mengalami penurunan . dalam keadaan demikian ayat jurnal penyesuaian perlu di buat di mana salah satu akun modal di debit dan akun kontra ,peyisihan untuk penurunan harga investasi  lam saham di kredit .  dalam metode biaya ,laba yang di peroleh PT ABC belum di akui dan di catat sebagai pendapatan .tetapi pada saat PT ABC  melakukan deviden maka deviden yang di terima di anggap sebagai pendapatan . misalnya anggaplah bahwa pada tanggal 15 febuari 200B PT ABC  memutuskan untuk membagikan deviden sebesar Rp.5 per lembar saham . transaksi ini oleh perusahaan yang memiliki 500 saham PT ABC tadi ,akan di catat sebagai berikut:
Piutang defiden(bank)            2.500
Pendapatan  deviden               2.500
Anggaplah bahwa pada tanggal satu maret 200B, 500 saham PT ABC di atas tersebut di atas di jual dengan harga Rp 26.000 ,ayat jurnal yang perlu di buat adalah sebagai berikut :
Bank                                                                            26.000
                  Investasi dalam saham                                                 25.000
                  Keuntungan dari menjual investasi                               1.000

PERUSAHAAN INDUK DAPAT MELAKUKAN SEBAGIAN KONTROl

Apabila investasi dalam perusahaan lain tidak cukup besar untuk melakukan control secara penuh ,tetapi pada tingkatan tertentu control atau pengaruh yang cukup berarti dapat di lakukan ,maka investasi jangka panjang yang bersangkutan di laporkan dengan metode equitas (equity method).laporan keuangan konsilidasi tidak di buat masing –masing perusahaan membuat laporan keuangannya sendiri-sendiri. Berbeda dengan metode biaya ,dalam metode ekuitas , bagian laba yang di hasilkan perusahaan anak di akui dan di catat sebagai penambahan investasi. Apabila deviden di keluarkan , maka bagian yang di terima di catat sebagai pengurang . dengan demikian , saldo akun investasi akan bertambah dengan bagian laba yang di hasilkan kurang dengan deviden yang di bayarkan perusahaan anak .perhatikan bahwa dalam metode biaya ,saldo akun investasi tidak berubah yaitu sebesar harga perolehan investasi yang bersangkutan.
Sebagai contoh anggaplah bahwa pada tanggal 2 January 200A ,perusahaan A membeli 20% saham perusahaan B dengan harga Rp 50.000 .transaksi ini oleh perusahaan A akan di catat sebagai berikut:
Investasi dalam saham                        50.000
Bank                                                                50.000
Anggaplah kemudian bahwa tahun 200A ,perusahaan B memperoleh laba sebesar Rp 40.000. kejadian ini akan di catat oleh perusahaan A sebagai berikut:
Investasi dalam saham                                                 8.000
Pendapatan dari investasi                                  8.000
Pendapatan dari investasi sebesar 8.000 di hitung sebagai 20% xRp 40.000=8.000.apabila pada tanggal 1 maret 200B perusahaan B mengeluarkan deviden kepada seluruh pemegang saham dengan jumlah Rp 20.000 ,maka bagian perusahaan A sebesar Rp 4.000 (20% dari Rp 20.000) akan di catat dalam buku perusahaan yang terakhir ini sebagai berikut:
Piutang deviden (bank)                                               4.000
Investasi dalam saham                                               4.000

2.3 Investasi Jangka Panjang Dalam Perolehan Harga Penentuan
Metode harga perolehan untuk akuntansi investasi jangka panjang dalam saham digunakan apabila investor tidak mempunyai pengaruh yang besar dalam perusahaan penerbit saham. Dalam metode harga perolehan ini, saham yang dibeli sebagai investasi jangka panjang dicatat sebesar harga perolehannya, dan dividen diakui sebagai pendapatanpada saat diumumkan oleh dewan komisaris perusahaan penerbit saham. Setelah pembelian dicatat, maka investasi jangka panjang dalam saham yang dicatat dengan metode harga perolehan, harus menilai investasinya dengn metode harga terendah diantara harga perolehan dan harga pasar. Denan demikian, pada setiap akhir periode harus ditentukan harga pasar keseluruhan saham yang diiliki untuk dibandingkan dengan keseluruhan harga perolehannya. Apabila keseluruhan harga pasar lebih rendah daripada keseluruhan harga perolehannya, maka selisihnya didebetkan ke rekening yang disebut Rugi Investasi Jangka Panjang Belum Direalisasi dan dikredit  ke rekening Cadangan Penurunan Nilai Investasi Jangka Panjang.

Prosedur penilaian investasi jangka panjang dengan  metode harga perolehan seperti diuraikan di atas, sangat mirip dengan prosedur akuntansi utuk investasi sementara dalam saham. Namun demikian, dalam pelaporannya terdapat perbedaan yang besar. Rekening Rugi Investasi Jangka Panjang Belum Direalisasi merupakan rekening kontra modal dan dilaporkan di neraca pada bagian modal, bukan dalam laporan rugi-laba.
Transaksi – transaksi yang umumnya dijumpai dalam akuntansi untuk investasi jangka panjang meliputi (1) pembelian saham, (2) penerimaan deviden, dan (3) penjualan saham. Bila digunakan metode harga perolehan, diperlukan juga prosedur untuk menerapkan harga terendah diantara harga perolehan dan harga pasar untuk menentukan dengan jumlah rupiah berapakah investasi jangka panjang akan dilpaorkan dan membuat jurnal penyesuaian yang diperlukan. 
Untuk memberikan gambaran mengenai akuntansi untuk investasi jangka panjang dalam saham dengan menggunakan metode harga perolehan, dimisalkan pada tanggal 3 Maret 2012, PT ASIR membeli 5.000 lembar saham PT ASIR dengan harga Rp 14,00 per lembar sebagai investasi jangka panjang. Biaya komisi perantara dalam transaksi tersebut adalah Rp 400,00. saham PT ASIR sebanyak 5.000 lembar yang dibeli oleh PT ASIR tersebut, mencerminkan 2% dari keseluruhan saham PT ASIR yang beredar.
2.4 Investasi Jangka Panjang Dalam Obligasi
Obligasi atau surat obligasi adalah surat utang yang di terbitkan oleh pemerintah maupun perusahan entah itu hanya untuk menambah modal perusahaan atau membiayai suatu proyek pemerintah , (safir senduk,2008,mengelola keuangan keluarga,cetakan ke-11,Pt gramedia Jakarta). Bagi perusahaan yang mengeluarkannya obligasi pada hakekatnya adalah surat pengakuan utang . ia berbentuk surat dan mencantumkan nilai nominal dan bunga yang di tetpkan . perusahaan yang mengeluarkan obligasi mengakui berhutang kepada pemegang obligasi. Seperti halnya jenis utang yang lain , pada suatu saat perusahaan harus membayar kembali obligasi yang di keluarkan dan secara berkala membayar bunga kepada pemegangnya.obligasi termasuk dalam kategori utang jangka panjang.mereka yang ingin memiliki obligasi dapat membelinya di bursa (apabila obligasi tadi di perdagangkan di dalamnya) atau membelinya secara langsung dari perusahaan yang mengeluarkan. Biasanya investasi dalam surat berharga ini di lakukan dengan maksud untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam jangka waktu yang panjang. Untuk menggambarkan investasi dalam obligasi anggaplah bahwa pada tanggal 1 maret 200A sebuah perusahaan membeli seratus lembar obligasi perusahaan XYZ yang bernilai nominal Rp 100.00 per lembar harga perolehan adalah Rp 9.024.000 atau Rp 90.240 per lembar. Obligasi ini akan jatuh tempo pada tanggal 1 april 200F,berbunga 12% setahun. Bunga di bayar.

PENJUALAN INVESTASI DALAM OBLIGASI

Apabila obligasi di jual,maka bukan harrga pokoknya yang dikreditkan dari akun intestasi. Harga pokok ini setiap akhir tahun telah di sesuaikan dengan amortisasi di sagio atau agio yang ada. Jumlah yang di kreditkan dari akun investasi adalah harga pokok di tambah atau di kurangi dengan amortisasi di sagio atau agio yang telah di lakukan. Dan seperti halnya pada waktu membeli, bunga yang sudah berjalan sampai saat penjualan harus di tambahkan sebagai bagian yang harus di terima oleh penjual. Sebagai contoh anggaplah bahwa pada tanggal 1 juni ng di terima 200C ,50 lembar dalam obligasidalam contoh di atas di jual dengan harga Rp 4750.000. nilai buku (carryng amount) dan jumlah yang di terima ddari obligasi adalah sebagai berikut:
1)      Nilai buku pada saat penjualan :
Harga pokok obligasi :50xRp90.240                = Rp 4.512.000
Amortisasi disagio dalam tahun 200A             = Rp 80.000
Amortisasi  disagio dalam tahun 200B            = Rp 96.000
Amortisasi  disagio dalam tahun 200C
(sampai dengan 1 juni 200C)                           = Rp 40.000
Nilai buku pada saat penjualan                        = Rp  4.728.000

2)      Jumlah yang di terima dari penjualan :
Harga penjualan                                               = Rp 4.750.000
Bunga yang sudah berjalan
(2/12 x 12% x Rp 5.000.000  =  Rp 100.000
Jumlah yang di terima                                      =  Rp 4.850.000


            Harga pokok 50 lemmbar obligasi yang di jual adalah Rp 4.512.000 oleh karena harga pokok per lembar adalah Rp 90.240. amortisasi untuk tahun 200A,200B, dan 200c masing-masing adalah Rp 80.000,Rp 96.000,dan Rp 40.000. jumlah –jumlah ini akan di dapat apabila kita mengalikan jumlah lembar obligasi yang di jual dengan amortisasi di sagio per lembar obligasi dan jumlah bulan dalam tahun yang bersangkutan. Amortisasi untuk tahun 200C misalnya di dapat dari perhitungan sbb:
Amortisasi = 50 x 5 xRp 160 = Rp 40.000
               Bunga yang sudah berjalan, sejak pembayaran terakhir,adalah dua bulan,yaitu dari 1 april sampai dengan 1 juni 200c. bunga ini,yang jumlahnyaRp 100.000,merupakan hak penjual dan oleh Karenna itu di tambahkan sebagai jumlah yang akan di terima .ayat jurnal yang perlu di buat untuk transaksi tersebut di atas adalah sebagai berikut :
Ayat jurnarlnya :
A
Investasi dalam Obligasi                                             40.000
Pendapatan Bunga                                                                   40.000
B
Bank                                                                           4.850.000
Investasi dalam Obligasi                                                 4.728.000
Pendapatan Bunga                                                               22.000
keuntungan dari penjualan investasi
Ayat jurnal (A) mencatat amortisasi disagio ttahun 200C yang belum di catat .ayat untuk amortisasi hanya di buat tiap akhir tahun .keuntungan dari penjualan investasi sebesar Rp 22.000 merupakan selisih lebih antara harga penjualan (Rp.4750.000)dengan nilai buku obligasi (Rp.4728.000) .apabila harga penjualan lebih kecil dari nilai bukunya maka perusahaan akan menderita rugi dari penjualan tadi.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Berdasarkan isi pada makalah ini, dapat di simpulkan bahwa investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan konomi . Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal . Yang dimasukkan dalam perhitungan investasi adalah barang modal , bangunan/ konstruksi, maupun persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi merupakan konsep aliran (flow concept), karena besarnya dihitung selama satu interval periode tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.



Daftar Pustaka


Rabu, 04 Juni 2014

ARTIKEL KONSEPTUAL

ARTIKEL NON PENELITIAN
KEBIJAKAN  MORATORIUM  PENERIMAAN  CPNS
Femylia Pradini Ayu Mentari
Abstrak
     Dalam suatu bidang hukum, moratorium (dari Latin, morariyang berarti penundaan) adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan ( wikipedia indonesia ).  Tahun ini pemerintah Indonesia sedang menerapkan kebijakan moratorium penerimaan CPNS. Moratorium penerimaan CPNS sendiri artinya adalah penundaan sementara penerimaan calon pegawai negeri sipil. Masalah moratorium tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia, karena sebagian besar masyrakat Indonesia banyak yang bercita-cita menjadi PNS. Dampak kedepan yang ditimbulkan dari kebijakan moratorium ini yaitu terjadinya gelombang pengangguran yang semakin besar.
Kebijakan moratorium CPNS ini dilatarbelakangi oleh membengkaknya beban APBN untuk membiayai birokrasi di Republik ini. Pemerintah Indonesia juga  mempunyai tujuan tersendiri mengapa moratorium CPNS ini perlu dilakukan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menata pegawai negeri sipil agar kuantitas maupun kualitasnya proposional, melaksanakan reformasi birokrasi guna mengoptimalkan kinerja aparatur dan efisiensi anggaran APBN, serta untuk melaksanakan arahan Presiden pada retreet ketiga sidang kabinet tanggal 5-6 agustus 2010 di Bogor.
Kata Kunci : moratorium, pemerintah, kebijakan dan PNS 

PENDAHULUAN
Tahun ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan melakukan moratorium CPNS. Moratorium CPNS adalah penghentian sementara penerimaan calon pegawai negeri sipil. Ini adalah kabar buruk bagi yang bercita-cita menjadi PNS karena pemerintah akan memperpanjang moratorium CPNS hingga 2013. Hal ini dilakukan untuk membenahi ketidakmerataan pegawai di tingkat aparatur negara dari tingkat daerah hingga pusat. Pegawai negeri sipil saat ini tercatat 4.598.100 orang, belum lagi ditambah pegawai honorer yang jumlahnya tidak sedikit di setiap instansi. Jumlah tersebut terlalu gemuk sehingga sangat tidak efesien dan tidak efektif.
Membludaknya jumlah PNS tersebut menjadi tanggugan besar APBD dan APBN yang tak terlepas dari politik pencitraan masa lalu. Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pertumbuhan pegawai negeri terbesar terjadi pada 2007 (9,18 persen) dan 2009 (10,80 persen). Periode 2009 adalah yang terbesar sejak 2003. Pada periode tersebut, ada agenda nasional pemilu dan pemilihan presiden. Politik membuka keran pegawai negeri seluas-luasnya tak terlepas dari pencitraan dan upaya menarik simpati untuk peserta pemilu dan pilpres. Sulit rasanya menyebut proyek pengangkatan calon PNS secara besar-besaran pada 2009 tidak ada yang berkaitan dengan pemilu dan pilpres. Penerimaan pegawai secara besar-besaran pada 2007 dan 2009 itu baru kita rasakan dampaknya sekarang. Saat ini pemerintah harus menguras anggaran negara dan daerah hanya untuk membayar gaji pegawai. Sementara di sisi lain, efektivitas PNS dalam melayani publik tak jarang dikritik rakyat. Langkah moratorium penerimaan calon PNS saat ini merupakan jalan ekstrem yang mau tidak mau harus diambil pemerintah. Sebab, bila menerapkan pensiun dini, pemerintah juga membutuhkan dana besar untuk pesangon. Penguasa harus mengambil hikmah dari booming PNS saat ini. Kapan harus menambah PNS dan kapan tidak, serta PNS dan birokrasi bukan merupakan alat politik.


Atas realita tersebut adapun hal yang melatarbelakangi diadakannya kebijakan tentang moratorium CPNS adalah sebagai berikut :
1.      Konsekuensi ditetapkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi:
a.      Penyerahan pegawai dari Pemerintah Pusat kepada Daerah
b.      Pengangkatan Sekretaris Desa
c.       Pengangkatan Tenaga honorer
2.      Pemekaran wilayah/daerah
3.      Pembentukan satuan organisasi karena ditetapkan di dalam Undang-undang Sektor
4.      290 Daerah Beban Belanja Pegawainya diatas 50% dalam total APBD (data 2010)
5.      Ditengarai banyak pegawai yang tidak berkinerja dengan baik.
6.      Usulan dari Tim Independen Reformasi Birokrasi.
7.      Pendapat para pakar bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil terlalu banyak

Selain latar belakang tersebut, hal yang memicu dilaksanakannya kebijakan moratorium CPNS adalah kondisi pegawai negeri saat ini yang antara lain :
1.         Distribusi PNS tidak proporsional dengan tugas fungsi organisasi pemerintah baik antar satuan organisasi dalam suatu instansi daerah maupun antara satu daerah dengan daerah lain.
2.         Komposisi antara jabatan teknis dengan tenaga administrative belum proporsional.
3.         Sebagian besar Daerah Belanja Pegawainya dibanding Belanja Publik dalam APBD sudah di atas 30%.
4.         Missmatch antara kompetensi PNS dengan persyaratan yang dibutuhkan jabatan.
5.         Disparitas (kesenjangan) antara kebutuhan PNS dengan ketersediaan tenaga kerja di lapangan.
6.         Kontribusi dan kinerja PNS belum mencapai standar yang diharapkan (kinerja PNS masih rendah).
7.         Penegakan disiplin belum berjalan sesuai dengan sistem, masih tergantung kepada komitmen pejabat.
8.         Penghasilan PNS belum terwujud secara adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.

Atas permasalahan yang datangnya dari bidang kepegawaian tersebut kebijakan moratorium PNS tentu akan segera dilaksanakan. Namun yang perlu dipertanyakan apakah kebijakan ini dapat memberikan solusi bagi penyelamatan APBN tahun 2012 hingga 2013?. Karena bagaimanapun dasar yang melatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan moratorium PNS adalah tidak lain karena birokrasi menyedot belanja Negara sehingga anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang menunjang kesejahteraan masyarakat tidak optimal, padahal sebenarnya berbicara masalah kesejahteraan tidak dapat ditawar-tawar lagi apalagi Indonesia ingin menjadi sebuah Negara kesejahteraan (Walfare State ).

PEMBAHASAN
Kebijakan moratorium CPNS ini termasuk kedalam masalah Ilmu Administrasi kepegawaian. Ilmu Administrasi Kepegawaian itu sendiri artinya adalah suatu seni untuk memperoleh, mengembangkan dan memelihara tenaga kerja yang cakap sedemikian rupa, sehingga fungsi-fungsi dan tujuan-tujuan organisasi dapat dilaksanakan dengan efisiensi dan penghematan yang sebesar-besarnya. Suatu motto yang paling tepat untuk Administrasi Kepegawaian adalah menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat atau dikenal dengan istilah “The Right Man on the Right Place”. Tetapi adakalanya yang berlaku di suatu negara atau daerah adalah sebaliknya, yang menduduki suatu jabatan bukanlah orang yang mampu. Karena itu yang paling diperhatikan dalam kepegawaian adalah hal-hal sebagai berikut :
1.      Pengadaan pegawai
2.      Pengembangan pegawai
3.      Penilaian pegawai
4.      Pemensiunan pegawai
Tampaknya motto “The Right Man on the Right Place” diatas sangat tepat dalam masalah moratorium ini karena kebanyakan PNS sekarang banyak yang bekerja tidak sesuai dengan bidang dan kemampuannya. Di sejumlah intansi, baik di level pusat maupun daerah, sering kali satu pekerjaan ringan dikerjakan oleh dua orang. Sebagai contoh, di beberapa bagian humas pemerintah daerah, pegawai yang bertugas untuk mengkliping koran saja dua orang. Akibatnya, tak jarang terlihat PNS hanya terlihat santai dan bercanda. Bahkan, budaya main catur merupakan sebuah hal yang lumrah bagi PNS untuk membunuh waktu sepi sembari menunggu jam istirahat atau pulang.  Dampak jumlah PNS yang melebihi kuota itu juga menggerogoti anggaran. Sekitar 124 daerah menggunakan APBD lebih dari 50 persen untuk membayar gaji pegawainya. Bahkan, ada 16 pemerintah daerah yang APBD-nya ’’tenggelam’’ lebih dari 70 persen hanya untuk membayar para abdi negara itu.

  Moratorium ini juga memunculkan desakan maupun fakta-fakta yang ada bahwa banyaknya anggaran tersebut hanya tersedot untuk belanja pegawai. Sehingga Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi telah menindaklanjutinya dengan meminta seluruh pemerintah daerah melakukan pemetaan kebutuhan PNS di lingkungan kerjanya masing-masing. Tentu saja ini disambut dengan pro-kontra juga. Yang pro adalah mereka yang tidak berorientasi pada menjadikan PNS sebagai penyangga hidup, yang kontra tentu mereka yang mengidam-idamkan menjadi PNS.
Sebelumnya, memang permasalahan ini sudah kerap sekali diperbincangkan dengan tujuan mencari solusi untuk memecahkan permasalahan beban anggaran. Pemerintah sangat khawatir jika metode yang selama ini tetap dipertahankan, maka akan beresiko tinggi bagi masa depan perekonomian. Banyak alternatif solusi yang diwacanakan, mulai dari melakukan pensiun dini bagi PNS, menggunakan metode penempatan PNS menjadi tenaga Outsourcing sampai wacana untuk melakukan moratorium penerimaan PNS. Namun keputusan final adalah melakukan pemberhentian sementara penerimaan PNS.
            Adapun tujuan diadakannya moratorium ini adalah sebagai berikut :
1.      Penataan organisasi dan penataan Pegawai Negeri Sipil sehingga diperoleh besaran dan ukuran organisasi yang tepat dan pegawai baik jumlah maupun kualitas yang proporsional sesuai dengan kebutuhan riil.
2.      Merumuskan jumlah pegawai yang tepat serta melihat kembali  struktur organisasi sesuai dengan visi misi dan tugas pokok instansi melalui proses analisis jabatan dan evaluasi jabatan.
3.      Pelaksanaan arahan Presiden pada retret III sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur di Bogor 5-6 Agustus 2010, kepada Mendagri dan Men. PAN &  RB serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk di daerah yang penting tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.


Dari permasalahan moratorium CPNS ini, terbukti adanya sejumlah PR besar dibidang Kepegawaian yang harus diselesaikan oleh Pemerintah, antara lain menghitung data kepegawaian yang valid. Artinya menghitung berapa kebutuhan pegawai dari masing-masing  Kementerian atau Lembaga dan Instansi Daerah seperti dari Gubernur, Bupati/Walikota. Data kepegawaian di seluruh pemerintah daerah sangat penting agar diketahui persis daerah mana yang kelebihan dan daerah mana yang masih membutuhkan pegawai. Dengan cara perhitungan tersebut diharapkan akan diketahui jumlah kebutuhan PNS masing masing daerah, dengan standar perhitungan yang sama untuk memudahkan perumusan kebijakan dalam menyelesaikan salah satu permasalahan PNS dan masa mendatang secara bertahap dan berkelanjutan guna mewujudkan jumlah PNS yang proporsional pada tahun 2014 sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi. Pemerintah saat ini tengah melaksanakan program Reformasi Birokrasi dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dan Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 tahun 2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan harus memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kinerja. Semua aspek pendayagunaan aparatur negara, baik kelembagaan, SDM Aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas dan pengawasan diarahkan kepada peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk mewujudkan program reformasi birokrasi tersebut dan dalam upaya mewujudkan organisasi pemerintahan yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka diperlukan perencanaan sumber daya manusia yang akurat. Melalui perencanaan yang rasional dan sistematis dengan metode analisis jabatan dan perhitungan beban kerja diharapkan memperoleh jumlah dan kualitas pegawai yang secara riil dibutuhkan oleh organisasi.
Perumusan jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan perhitungan beban kerja telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 dan petunjuk pelaksanaannya serta Keputusan Menpan : Nomor Kep : 75/M.PAN/7/2004, namun dalam kenyataanya belum banyak instansi yang benar-benar melakukan perhitungan secara cermat dan akurat, hal ini kemungkinan terjadi karena keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, kesulitan memahami peraturannya maupun keterbatasan waktu dan anggaran. Oleh karena itu dilakukan terobosan (sasaran antara) dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor : 26 Tahun 2011, dapat digunakan sebagai alat untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS minimal dengan cara yang lebih cepat.
 Saat moratorium, Pemerintah Pusat juga harus meningkatkan kompetensi dan kapasitas para pegawai negara sipil agar memenuhi kualitas dan kualifikasi standar kerja yang diperlukan antara lain dengan memberikan pelatihan kepada PNS yang sudah ada di daerah. Pertama dengan memperbaiki postur  birokrasi PNS. Saat ini yang terjadi adalah ketimpangan jumlah pegawai antarinstansi/daerah dan juga ketimpangan formasi pegawai. Pemerintah harus mempertimbangkan melakukan mutasi di lingkungan Kementerian Lembaga dan perangkat daerah yang memiliki jumlah pegawai berlebih atau yang masih belum mencukupi. Kedua yaitu  wacana pensiun dini. Program ini rencananya akan dipelopori oleh Kementerian Keuangan dengan menargetkan 1.000 pegawai yang berpotensi kena pensiun dini.  Program ini harus didesain dengan tepat jangan sampai menimbulkan moral hazard di mana PNS yang produktif malah terdorong pensiun dini. Atau sebaliknya, yang pensiun dini dianggap tidak mampu atau kalah lobi. Jika pemerintah salah mendesain pensiun dini ini maka produktivitas PNS di kementerian atau lembaga tidak akan membaik dan sebaliknya apabila program ini berhasil maka akan menekan anggaran belanja pegawai. Ketiga, mengimplementasikan Teknologi Informasi (TI) dilingkungan birokrasi. Padahal penerapan TI efektif untuk menurunkan jumlah personel yang diperlukan disebuah instansi. Hal ini telah berhasil diterapkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sebuah instansi vertikal dibawah Ditjen Perbendaharaan  Kementerian Keuangan. Keempat, menuntaskan permasalahan pengangkatan tenaga honorer. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak tenaga honorer yang telah diangkat berdasarkan PP 48 tahun 2005, basic pekerjaannya kebanyakan berasal dari tenaga honorer administrasi, petugas, keamanan, petugas kebersihan, supir, dan sebagian besar diangkat berdasarkan kedekatan dengan pejabat setempat merupakan hasil nepotisme.  Kelima, apabila kebijakan ini berhasil secara tidak langsung akan meningkatkan alokasi belanja modal di APBD. Peningkatan belanja ini untuk pembenahan dan pembangunan sarana infrastruktur dasar di daerah. Untuk itu, perlu dilakukan revisi UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mewajibkan  agar Pemda mengalokasikan belanja modal mencapai 20 persen APBD atau belanja pegawai tidak melebihi 50 persen.  Dan yang terakhir, menuntaskan kesenjangan tunjangan daerah antar daerah kaya dengan daerah miskin. Caranya yaitu dengan  mengatur besaran tunjangan pejabat daerah, yang timpang antara satu daerah dengan daerah lain. Sebenarnya kebijakan moratorium ini merupakan satu rangkaian dari Reformasi Birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden SBY dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2011, dengan tujuan agar Kementerian Lembaga termasuk pemerintah daerah dapat melakukan rightsizing atau restrukturisasi organisasi dalam rangka meningkatkan produktivitas serta penyesuaian terhadap kualitas kerja di lingkungan instansi masing-masing. 
Untuk menjadikan sebuah moratorium menjadi sempurna, tentu tidak gampang, perlu kajian mendasar. Bagaimanapun moratorium harus memberikan keuntungan walau kadang harus dibayar dengan resiko tinggi. Kebijakan moratorium yang akan diterapkan pemerintah tidak akan bersifat kaku. Artinya pemberhentian sementara penerimaan PNS disertai dengan pengecualian-pengecualian. Pengecualian ini akan tertuang nantinya dalam SKB tiga menteri, Mendagri, Menpan dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Keuangan.
Pengecualian yang dimaksud adalah bahwa kebijakan moratorium mengecualikan tenaga profesional contohnya tenaga pendidik seperti guru dan dosen, tenaga medis seperti dokter, akan tetap dilakukan perekrutan. Disamping itu juga untuk tenaga honorer kebijakan moratorium tidak berlaku, sehingga apabila telah melaksanakan tahapan seleksi yang diamanatkan peraturan maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. Dari pengecualian pada kebijakan moratorium ini, sangat disangsikan tujuan dari kebijakan Moratorium sesungguhnya tidak akan tercapai dan bisa saja hanya pesan kosong belaka.
Tentu setiap kebijakan dibuat sangat diharapkan dapat terlaksana secara sempurna. Alasan-alasan selama ini bahwa pemerintah daerah selalu menyampaikan bahwa daerahnya selalu kekurangan PNS yang memacu semangat untuk berlomba-lomba mengusulkan penerimaan PNS akan tetap berjalan sebiasanya. Tentu ruang penerimaan tenaga medis dan penerimaan tenaga pendidik menjadi alasan belaka untuk tetap mendapatkan kepentingannya. Apalagi akhir-akhir ini, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat lebih banyak merekrut tenaga pendidik dan tenaga medis ketimbang tenaga teknis. Hal inilah yang sangat janggal nantinya.

Yang ditakutkan adalah dalam pelaksaanan moratorium pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Banyak indikasi dalam pelaksanaan Pilkada, perekrutan PNS menjadi bagian janji politik. Tentu jika ini terjadi maka yang pasti disamping tetap berlomba-lomba untuk mengusulkan perekrutan PNS dari kalangan medis atau pendidik dengan dalih masih tetap kekurangan, maka nantinya pemerintah daerah akan melirik tenaga honorer dan berlomba untuk mengusulkannya menjadi PNS padahal selama ini tenaga honorer dikesampingkan.
Maka dari itu semua tidak berharap kebijakan pemerintah untuk memoratorium sementara PNS ini adalah bagian dari tujuan dan kepentingan politik kalangan tertentu. Sangat diharapkan kebijakan ini murni adalah untuk tujuan penyelamatan anggaran yang mengancam perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Sehingga walau bagaimanapun kebijakan moratorium harus dilakukan secara selektif dengan terlebih dahulu diawali kajian yang mendasar, apalagi waktu pembahasan moratorium begitu singkat dan jangka waktu moratorium hanya 16 bulan, sehingga kebijakan moratorium diharapkan tidak menjadi ajang coba-coba.




PENUTUP
KESIMPULAN :

            Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2011 yang lalu, Pemerintah sudah memutuskan penundaan sementara (moratorium) tambahan formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Moratorium ini berlaku sejak September 2011 hingga Desember 2012. Dan tujuan moratorium jelas bukan sekadar menghentikan penerimaan pegawai. Yang lebih penting adalah, selama penghentian penerimaan itu Pemerintah melakukan penghitungan ulang seluruh kebutuhan pegawai negeri. Selain itu, juga akan ada evaluasi mengenai struktur organisasi seluruh lembaga pemerintah di pusat maupun daerah. Moratorium CPNS memang tidak menghentikan seluruh penerimaan. Ada pengecualian untuk bidang-bidang tertentu. Pengecualian yang dimaksud adalah bahwa kebijakan moratorium mengecualikan tenaga profesional contohnya tenaga pendidik seperti guru dan dosen, tenaga medis seperti dokter, akan tetap dilakukan perekrutan.  Lembaga pemerintah di pusat dan daerah juga masih dapat menerima pegawai untuk mengisi posisi atau jabatan khusus yang kebutuhannya mendesak. Pemerintah juga mempunyai tujuan melakukan moratotium tersebut yaitu sebagai berikut :

a.      Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi guna mengoptimalkan kinerja aparatur dan efisiensi anggaran.
b.      Pelaksanaan penataan organisasi dan penataan PNS
c.       Pelaksanaan arahan Presiden pada retreet ke 3 Sidang Kabinet tanggal 5-6 agustus 2010 di Bogor.
Dari kebijakan moratorium tersebut pemerintah harus menguras anggaran negara dan daerah hanya untuk membayar gaji pegawai. Sementara di sisi lain, efektivitas PNS dalam melayani publik tak jarang dikritik rakyat. Langkah moratorium penerimaan calon PNS saat ini merupakan jalan ekstrem yang mau tidak mau harus diambil pemerintah. Sebab, bila menerapkan pensiun dini, pemerintah juga membutuhkan dana besar untuk pesangon. Penguasa harus mengambil hikmah dari booming PNS saat ini. Kapan harus menambah PNS dan kapan tidak, serta PNS dan birokrasi bukan merupakan alat politik.
SARAN :

     Kebijakan diadakannya moratorium penerimaan CPNS di seluruh Indonesia merupakan sebuah keputusan yang dinilai gegabah. Apakah dengan cara tersebut efektif untuk menekan pengeluaran APBD maupun APBN. Sementara kebocoran disana-sini banyak terjadi. Terlebih lagi akibat kebijakan moratorium tersebut banyak masyarakat yang kecewa karena banyak yang beranggapan PNS itu tetap menjadi nomor satu. Seharusnya pemerintah tidak perlu melakukan kebijakan moratorium ini karena selain berdampak kepada masyarakat Indonesia, hal ini juga mengundang pro dan kontra. Yang perlu diperbaiki adalah anggaran yang bocor disana-sini, karena lebih dari Rp 6 triliun uang negara hilang karena ulah para pejabat-pejabat. Tapi mengapa masyarakat yang harus terkena imbasnya. Hal ini merupakan bentuk ketidakadilan pemerintah kepada rakyatnya.
Selain upaya tersebut, sistem penerimaan CPNS untuk masa yang akan datang juga harus dipersiapkan secara matng-matang dan dibenahi dimana letak kesalahan-kesalahannya. Apakah penerimaan CPNS tersebut sesuai dengan kebutuhan atau sudahkah menerapkan solusi “the right man on the right place” , karena realita yang ada sekarang banyak PNS yang tugasnya tidak sesuai dengan latar belakang keilmuwannya. Itulah yang menjadi permasalahan bukan justru malah menghentikan penerimaan CPNS. Dengan moratorium tersebut dapat dipastikan gelombang pengangguran akan semakin besar.






DAFTAR PUSTAKA
Kencana Syafiie, Inu. 2006. Ilmu  Administrasi  Negara ( edisi revisi ). Jakarta : Rineka Cipta.
Yudhi Puruhito, Mochamad. 2011. Nominasi III Lomba Artikel Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak. Artikel, ( Online ), (http://116.66.206.135/content/moratorium-cpns-dan-reformasi-birokrasi,  diakses 2  Januari 2012 ).
Arifin, Nurul. 2011. Hati –hati dengan Moratorium CPNS. Artikel, ( Online ), (http://www.nurularifin.com/read/berita/hati-hati-dengan-moratorium-cpns/, diakses 3 Januari 2012  ).
Kominfobonbol. 2011. Moratorium CPNS Resmi 1 September 2011. Artikel, ( Online ), (http://www.bonebolangokab.go.id/news-79-moratorium-cpns-resmi-1-september-2011.html, 3 Januari 2012 ).
Radar Bangka. 2011. Moratorium CPNS Diperpanjang Hingga 2013. Artikel, ( Online ), (http://www.radarbangka.co.id,  diakses 3 Januari 2012 ).
Tri, Kurniawan. 2011. Moratorium CPNS untuk Atur Sistem Kepegawaian. Artikel, ( Online ), (http://www.vhrmedia.com/2010/detail.php?.e=3716,  diakses  3  Januari  2012 ).
Yanti Marbun, Erlita. 2011. Moratorium PNS Menjadi Solusi, Mampukah ?.  Artikel, ( Online ), (http://www.analisadaily.com/news/read/2011/09/03/10914/moratorium_pns_menjadi_solusi_mampukah/#.TwKZLlZ5fc0, diakses  3 Januari 2012 ).